Contoh Skripsi Ekonomi ~ Analisis Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kota Surakarta
Latar Belakang Skripsi :
Industri Hasil Tembakau (IHT) secara umum merupakan penyumbang cukai terbesar di berbagai negara penghasil tembakau di dunia, juga bagi Indonesia. Cukai IHT menyumbang Rp 54,4 triliun pada tahun 2009, dana yang begitu besar ini jauh lebih tinggi dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak jenis lainnya di luar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (N. Natasya Sirait, 2009). Indonesia menyumbang 2,1% dari persediaan daun tembakau di seluruh dunia (http://www.naikkan-hargarokok.com). Hampir seluruh produksi daun tembakau digunakan untuk produksi rokok domestik dan produk-produk tembakau lainnya. Penerimaan negara melalui IHT diterima dengan cara menerapkan cukai terhadap IHT yang dihasilkan setiap perusahaan. IHT berkontribusi bagi penerimaan negara melalui cukai. Pemungutan cukai tembakau sekarang ini memperlihatkan peningkatan rata-rata 13,64% dari Rp 29 triliun pada tahun 2004 menjadi Rp 49 triliun pada tahun 2008 (Wisnu Hendratmo, 2009). Cukai hasil tembakau tersebut menyumbang Rp 50,2 triliun yang merupakan jumlah penerimaan cukai pada tahun 2008 (Anton Aprianto, 2008). Pada tahun 2009 penerimaan negara dari cukai mencapai Rp 54,4 triliun serta pada tahun 2010 ini telah melampui target yang ditargetkan sebesar Rp 55,9 triliun (Majalah Warta Ekonomi, 2009). Berdasarkan gambaran tersebut, maka pada penerimaan cukai dari IHT berupa rokok memiliki potensi yang cukup besar dalam meningkatkan peranannya sebagai salah satu sumber dana pembangunan. tembakau juga memegang peranan yang cukup penting.
Meskipun mengalami sedikit perlambatan pertumbuhan pada tahun 2008, namun secara keseluruhan nilai ekspor tembakau menunjukkan tren yang meningkat. Secara rata-rata nilai ekspor tembakau mencatat pertumbuhan sebesar 9,2% dalam lima tahun terakhir, dengan rata-rata nilai ekspor mencapai sebesar US$. 65,7 juta dalam kurun waktu tahun 2004 – tahun 2008 (N. Natasya Sirait 2009). Salah satu obyek yang dapat menjadi sumber penerimaan daerah adalah cukai rokok. Dengan berkembangnya industri rokok di Kota Surakarta, pemerintah daerah memiliki potensi yang cukup besar untuk meningkatkan pendapatan kota Surakarta. Hal ini berkaitan dengan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Pada tahun 2010, DBH CHT digunakan untuk pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan IHT dan daerah penghasil bahan IHT, peningkatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja IHT. Kebijakan DBH CHT dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, diperkirakan sebanyak 2% dari penerimaan cukai tembakau, akan dibagikan kepada lima provinsi penghasil cukai tembakau, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara. Namun harus diingat bahwa instrumen kebijakan “cukai” akan sangat menentukan terhadap perkembangan IHT. Hal ini didasarkan pada fungsinya yang berbanding terbalik dengan pengembangan IHT. Semakin tinggi tarif cukai ditetapkan, maka akan semakin besar pula beban yang dipikul IHT.
Perumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah yang melatarbelakangi penelitian, maka penulis mengambil masalah sebagai berikut:
- Apakah mekanisme alokasi DBH CHT untuk kota Surakarta sesuai dengan PMK No.20/PMK.07/2009?
- Berapakah alokasi DBHCHT yang diterima kota Surakarta berdasarkan PMK No.20/PMK.07/2009 ?
Tujuan Penelitian
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan pertama kalinya membawa sejarah hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan berkembangnya industri rokok di Kota Surakarta, pemerintah daerah memiliki potensi untuk meningkatkan PAD kota Surakarta. Hal ini berkaitan dengan adanya pengalokasian DBH CHT dari pemerintah pusat. DBH CHT salah satu potensi besar dalam peningkatan PAD kota Surakarta, dilihat dari tingkat pengalokasian yang terus bertambah.
Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui mekanisme yang dijalankan atau di alokasikan DBH CHT untuk kota Surakarta serta mengetahui jumlah alokasi DBHCHT yang di terima kota Surakarta berdasarkan PMK No.20/PMK.07/2009 .
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah disampaikan pada bab-bab sebelumnya yang berhubungan dengan alokasi DBHCHT di kota Surakarta, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1) Mekanisme yang dilakukan kota Surakarta dalam pengalokasian DBH CHT di Kota Surakarta telah sesuai dengan PMK No.20/PMK.07/2009, dana tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan pembinaan industri, pembinaan sosial, sosialisasi di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal di kota Surakarta.
2) Alokasi dana DBH CHT yang diterima kota Surakarta pada tahun 2008 sebesar Rp1.158.259.124,- tahun kedua penganggaran yaitu tahun 2009, dana yang diterima sebesar Rp3.329.480.000,- SILPA yang tersisa pada tahun 2008 sebesar Rp900.318.999,- diakumulasikan kembali di tahun anggaran 2009. DBH CHT yang diterima pada tahun 2010 adalah Rp2.913.664.000,- SILPA anggaran tahun 2009 dan tahun 2010, masing-masing sebesar Rp 208.658.825,- dan Rp393.283.500,- dianggarkan kembali pada tahun 2011 dan masih dalam proses pelaksanaan. Pengalokasian dana DBH CHT ke setiap SKPD kota Surakarta sudah tepat sasaran dan tepat guna dilihat dari pencapaian kinerja SKPD yang baik dalam program kinerja tiap tahun anggaran.
Leave a Reply